Komunitas Camper Van Indonesia disingkat CVI didirikan oleh para pendiri dan telah resmi diakui oleh Pemerintah sesuai dengan “Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia” “Nomor AHU-0004843.AH 01.07.Tahun 2021”
Para Pendiri membentuk Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengawas pertamakali yang anggotanya berasal dari para pendiri untuk menyiapkan tata organisasi dan tata laksana organisasi Camper Van Indonesia.
Para Pendiri menginisiasi penyelenggaraan Musyawarah Daerah pertama untuk memilih Badan Pengurus Daerah diikuti dengan penyelenggaraan Musyawarah Nasional pertama untuk memilih Dewan Pengurus Pusat. Sebelum terlaksananya Musyawarah Daerah di setiap daerah, Dewan Pengurus Pusat dapat membentuk Pengurus Daerah awal untuk setiap daerah.
Selanjutnya Para Pendiri menyerahkan kepengurusan Perkumpulan Camper Van Indonesia kepada Dewan Pengurus Pusat terpilih hasil Musyawarah Nasional Pertama.
ORGANISASI PERKUMPULAN CAMPER VAN INDONESIA
Ketua Dewan Pengawas : Niti Onggo Eko (Paman NeO )
Anggota Dewas : Tribudi Widodo (Engkong)
Anggota Dewas : Andrias Hadiputra
Ketua Umum : Muhammad Slamet (Om Slamet)
Sekjen : Renato Poetra Fajar (Om Re)
Bendahara : Uun Tri Saputra (Om Unso)
Divisi Humas & Sosial Media : Subhan Hadi (Om Subhan)
Divisi Tata Tertib : Indra Kurniawan (Om Awan)
Divisi Pelatihan : Binsar Tamba (Om Binsar)
Divisi Safety dan Kegiatan : Djaka Legawa (Om Jak)
Divisi Kemitraan dan Merchandise : Manfaluthi (rival dex arto)
Divisi Organisasi dan Keanggotaan : Arief Gaffar (Om AG)
DOKUMEN LEGAL
- Sertifikat Merek dan Hak Cipta
- Akte Pendirian & Pengesahan
- Akte Perubahan & Pengesahan
FREQUENTLY ASK QUESTION
Untuk mengajukan pertanyaan tentang Anggaran Dasar Camper Van Indonesia silahkan klik https://forms.gle/YnXvJuRHCiTRD6mz7 yang berakhir sampai dengan 18 Desember 2024.